Obat palsu dan
ilegal kini semakin banyak beredar di pasaran. Beragam khasiat serta janji
kesembuhan instan yang ditawarkan menjadi senjata untuk menarik perhatian
masyarakat. Kondisi itu juga didukung dengan kemudahan mendapat obat palsu dan
ilegal, baik melalui jasa perorangan, online, atau pedagang eceran. Padahal,
produsen obat ilegal dan palsu tersebut tidak ikut menanggung efek negatif yang
akan dialami konsumen. "Harga murah obat ilegal dan palsu, tidak sesuai
dengan efek merugikan yang ditanggung konsumen.
Waspadalah
sebelum membeli, jangan hanya berfikir jangka pendek," kata Deputi Bidang
Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA BPOM RI, Retno Tyas Utami. Secara kasat
mata obat palsu memang sulit dibedakan dari obat asli. Metode terbaik adalah
melalui uji laboratorium. Namun ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar
terhindar dari jebakan obat palsu.
Berikut ini adalah tips dari Retno agar konsumen mendapatkan obat
asli dan berkualitas :
1. Selalu gunakan resep dokter "Terutama bila akan membeli obat
keras, misalnya obat injeksi. Obat ini ditandai lingkaran merah pada bungkus
obat," kata Retno. Penggunaan resep akan menghindarkan konsumen dari salah
beli, atau membeli obat yang tidak sesuai kebutuhan. Resep akan menjamin
konsumen mendapat obat sesuai keperluan dengan kualitas terjamin.
2. Beli di apotik resmi Apotik adalah lokasi yang sudah mendapat izin
menjual obat. Sehingga obat yang dijual, umumnya sudah memiliki izin edar
dengan kualitas terjamin. "Konsumen juga bisa bertanya berbagai hal
terkait obat, pada kepada apoteker atau farmasis yang bertugas. Misalnya kenapa
warna berubah, apakah tetap aman dikonsumsi," kata Retno. Hal ini tidak bisa
ditanyakan pada penjual obat biasa.
3. Perhatikan kemasan Retno mengingatkan konsumen untuk selalu
memerhatikan dua pada kemasan obat yaitu tanggal kedaluwarsa dan izin edar.
"Keduanya merupakan bagian dari cara pembuatan yang baik," kata
Retno.
Tanggal kedaluwasa merupakan batas waktu
pemakaian obat. Pada kemasan obat biasanya terdiri atas bulan dan tahun. Batas
pemakaian obat adalah sampai tanggal terakhir, sesuai bulan pada label. Untuk
izin edar terdiri atas 15 digit.
Izin edar
merupakan tanda obat tersebut sudah terdaftar di Badan POM RI. Huruf kedua pada
izin edar, menandakan status obat yang terdiri atas, K, untuk obat keras D,
untuk obat dengan nama dagang I, untuk obat impor L, untuk obat buatan
domestik.
Konsumen juga harus memperhatikan lot number
pada tiap kemasan obat. Lot number adalah tanda kapan adonan obat dibuat.
"Abjad ini diprint dan beda dengan abjad lain pada label, karena dicetak
belakangan. Nomer dan huruf pada lot number selalu berubah, bergantung pada
proses pembuatan," kata Retno.
Post a Comment